http://www.makepovertyhistory.org

Tuesday, February 28, 2006

Constitutional Complaint

MENABUR BENIH "CONSTITUTIONAL COMPLAINT"

Description:

Saat ini istilah Constitutional Complaint mungkin sedikit asing di telinga kebanyakan orang, termasuk di kalangan ahli hukum sekalipun. Namun untuk beberapa negara di Eropa, constitutional complaint menjadi solusi yang paling banyak ditempuh oleh warga negara dalam mencari keadilan atas basic rights yang dimilikinya. Tulisan ini diangkat untuk mengembangkan pewacanaan mengenai keberadaan lembaga yang mampu mewadahi fungsi dari Constitutional Complaint itu sendiri. Berangkat dari perlindungan atas basic rights/fundamental rights, maka tulisan ini patut menjadi perhatian bagi mereka yang aktif mempelajari dan memperjuangkan hak-hak asasi setiap individu warga negara.
Click here to download this article

Source: http://www.sarwono.net

Labels: , ,


READ MORE...

Komisi Yudisial Vs Mahkamah Agung

GONJANG-GANJING PERPU TENTANG
PENYELEKSIAN ULANG HAKIM AGUNG

Description:

Rencana pembentukan “Perpu tentang Penyeleksian Ulang Hakim Agung” atas prakarsa Komisi Yudisial ternyata telah mengundang perdebatan yang sangat serius dari berbagai kalangan dan pemerhati hukum. Artikel ini mencoba untuk menganalisis melalui kacamata yuridis maupun sosiologis atas rencana dikeluarkannya Perpu tersebut, dengan penekanan khusus terhadap penjelasan mengenai unsur “kegentingan yang memaksa” yang menjadi syarat utama dari pembentukan sebuah Perpu. Hal ini sangat penting untuk dicermati, guna melewati "batu uji" yang dinamakan legislative review dan judicial review.

Labels: , , ,


READ MORE...

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

MAHKAMAH KONSTITUSI:
THE GUARDIAN AND THE INTERPRETER OF CONSTITUTION

Description:

Pada saat ini masih sedikit penulis yang membuat artikel mengenai Mahkamah Konstitusi RI dikaitkan dengan proses beracaranya. Tulisan singkat ini merupakan hasil studi sekaligus pengamatan langsung dari penulis atas perkembangan dari Lembaga Negara tersebut. hal yang perlu dipahami adalah Mahkamah onstitusi mempunyai hukum acara yang jauh berbeda dengan hukum acara yang diterapkan di peradilan biasa. Semoga artikel ini dapat memberikan tambahan wawasan di bidang Hukum bagi para pembaca. Sekaligus penulis memohon masukan dan saran yang membangun dari pembaca sekalian, sebab artikel ini barulah buah karya awal dimana tentunya tidak luput dari kekurangan.

Labels: , ,


READ MORE...